surat pengantar nikah dan boro nikah

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. FC KK dan KTP
  3. 3. Blangko N1 – N4 ( formulir di KUA )
  4. 4. Blangko N6 ( untuk janda / duda cerai mati )
  5. 5. Akta Kematian
  6. 6. Akta Cerai
  7. 7. Photo 2x3 (3 lembar), 3x4 (3 lembar), 4x6 (3 lembar)
  8. 8. Surat Pernyataan belum pernah Menikah ( bagi Jejaka / Perawan )
  9. 9. Surat Keterangan Imunisasi TT dari puskesmas

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. FC KK dan KTP
  3. 3. Blangko N1 – N4 ( formulir di KUA )
  4. 4. Blangko N6 ( untuk janda / duda cerai mati )
  5. 5. Akta Kematian
  6. 6. Akta Cerai
  7. 7. Photo 2x3 (3 lembar), 3x4 (3 lembar), 4x6 (3 lembar)
  8. 8. Surat Pernyataan belum pernah Menikah ( bagi Jejaka / Perawan )
  9. 9. Surat Keterangan Imunisasi TT dari puskesmas

1. Memverifikasi Surat Pengantar RT RW

2. Kelengkapan persyaratan administrasi pelayanan

3. Menginputkan ke aplikasi kependudukan

4. Mencetak surat

5. Memberikan agenda surat, membubuhkan ttd pejabat yang berwenang dan stempel

 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah dan Boro Nikah

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas Pendaftaran
  3. Penelitian Berkas Persyaratan
  4. Verifikasi Dan Validasi
  5. Penerbitan Dokumen Pelayanan
  6. Penyerahan Dokumen Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar nikah dan boro nikah"