Pendampingan Penderita Gangguan Jiwa

  1. Kartu Identitas / KTP/KK
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu BPJS

  1. Dalam Gedung Menerima pendaftaran pasien kunjungan baru Lama yang didampingin oleh keluarganya jika tidak dapat berkomunikasi dengan baik
  2. Pemeriksaan pasien meliputi: Amnesia Pemeriksaaan tanda vital, pemeriksaan fisik dan Mental, penentuan diagnosis, penulisan resep, dan prognosis
  3. Pemberian dan penyerahan obat
  4. Rujukan ke Rumah Sakit (jika perlu)
  5. Luar Gedung 1. Petugas mengunjungi rumag penderita gangguan Jiwa
  6. Petugas melakukan Anamnesis, Pemeriksaan tanda vital, pemeriksaaan fisik dan mental, penentuan diagnosis, penulisan resep dan prognosis
  7. Pemberian dan penyerahan obat 4. Petugas memberikan penyuluhan tentang penanganan gangguan kejiwaan kepada keluarga yang mendampingi di rumah
  8. . Petugas melakukan rujukan ke rumah sakit ( jika perlu)

Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Penderita Gangguan Jiwa

Kotak Saran

 

Email:pusk.spdg@gmail.com

 

 

 

 

 

Kontak : 08116722500

Fb:Puseksmas Sri Padang

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store