Pelayanan IZIN LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA SWASTA

  1. 1. Struktur Organisasi dan uraiantugas
  2. 2. Daftar Riwayat Hidup Instruktur bersertifikatkompetensi
  3. 3. Program kerja dan rencana pembiayaan LPTKS selama 3 (tiga)tahun
  4. 4. Program pelatihan kerja berbasiskompetensi
  5. 5. Kapasitas pelatihanpertahun
  6. 6. Sarana danprasarana

  1. Pemohon mengakses mandiri izin LPK melalui OSS
  2. Pemohon didampingi mengakses izin LPTKS online dan mendaftar melalui email untuk mendapatkan username dan password
  3. Setelah mendapat username dan pasword maka pemohon dibimbing masuk OSS dan mengentry pendaftaran berusaha
  4. Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Setelah mendapatkan NIB pemohon diarahkan untuk mengakses permohonan IzinLPTKS
  6. Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan izin LPTKS dengan komitmen
  7. Pemenuhan komitmen disampaikan melalui DPMPTSP dan diteruskan ke Dina Teknis

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IZIN LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA SWASTA"