1. Pengantar RT RW
2. Surat Kelahiran dari Rumah Sakit
3. KK Asli
4. FC KTP Orang tua
5. FC Surat Nikah ( menunjukkan yang asli )
6. FC Akta Kelahiran Anak sebelumnya)
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar
Penanganan Pelayanan :
1. Pendaftaran
2. Penyerahan Berkas Pendaftaran
3. Penelitian Berkas Persyaratan
4. Verifikasi Dan Validasi
5. Penerbitan Dokumen Pelayanan
6. Penyerahan Dokumen Pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store