Penerbitan perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk/WNI Sukoharjo

No. SK: 470/19/2023

  1. KK lama bagi penduduk yang tidak dikarenakan pindah
  2. KK yang akan ditumpangi
  3. Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI Sukoharjo yang baru pindah datang dari LN
  5. Fotokopi biodata bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

  1. Pemohon menyerahkan berkas pembuatan KK
  2. Petugas Memverifikasi & Memvalidasi berkas permohonan
  3. Petugas Mencatat pendaftaran
  4. Petugas Mengentri data ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak KK
  5. Petugas Meneliti Kebenaran KK yang telah dicetak dan memberi paraf
  6. Petugas Meneliti dan Menandatangani KK yang sudah dicetak
  7. Petugas Memberi Stempel KK asli & tembusan, memilah antara asli & tembusan, Mengarsip KK tembusan dan menyerahkan KK asli ke Petugas Penyerahan KK
  8. Petugas Menyerahkan KK kepada pemohon

Jangka waktu dalam proses maksimal 1 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

 

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

a. Telp. (0271) 592 101, 593 178
b. SMS /WA : 081 232 457 713
c. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
d. Twitter : @dukcapilskh
e. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0821 3850 5449

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk/WNI Sukoharjo"