Surat pengantar/keterangan

  1. Pengantar RT RW
  2. Surat Kelahiran dari Rumah Sakit
  3. KK Asli
  4. FC KTP Orang tua
  5. FC Surat Nikah ( menunjukkan yang asli )
  6. FC Akta Kelahiran Anak sebelumnya)

  1. Permohonan Mengambil Nomor Antrian
  2. Pemohon Menunggu Panggilan
  3. Penyerahan dan Pengechekan Berkas
  4. Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap, Dimintakan Tanda Tangan Kepada Pejabat Yang Berwenang. Apabila Berkas Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon.
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan Berkas
  7. Pelayanan Selesai

1. Chek kelengkapan persyaratan administrasi

2. Menginput pada aplikasi pelayanan kependudukan

3. Mencetak Balnko Keterangan Kelahiran

4. Mengagenda surat, membubuhkan ttd pejabat yang berwenang dan stempel.

5. Menyerahkan Surat 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kelahiran

1.    Pendaftaran
2.    Penyerahan Berkas
3.    Penelitian Berkas Persyaratan
4.    Verifikasi Dan Validasi
5.    Penerbitan Dokumen Pelayanan
6.    Penyerahan Dokumen Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar/keterangan"