Perizinan APMK

  1. Fotokopi RBB (Rencana Bisnis Bank)
  2. Fotokopi Akta Pendirian
  3. Konsep Pokok Hubungan Bisnis
  4. Bukti Kesiapan Perangkat Hukum
  5. Fotokopi Laporan Hasil Audit IT
  6. Fotokopi rekomendasi DPS
  7. Rekomendasi tertulis dari Otoritas terkait

  1. Harus memperoleh izin Dari Bank Indonesia sebagai Penerbit APMK

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penyelenggara APMK

Telepon ke BICARA 131

Telp: 131

email: bicara@bi.go.id

portal: LAPOR.go.id

Media Sosial BI (Twitter, Facebook, Instagram)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan APMK"