Penerbitan perubahan Kartu Keluarga Karena penambahan anggota keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran

  1. KK lama
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari desa/ kelurahan atau Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah bersalin/Rumah sakit bagi yang belum punya Kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotokopi biodata bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
  5. untuk persyaratan ke-2, saat ini sekaligus dijadikan satu paket dengan pengajuan akte kelahiran baru

  1. Pemohon menyerahkan berkas pembuatan KK
  2. Petugas Memverifikasi & Memvalidasi berkas permohonan
  3. Petugas Mencatat pendaftaran
  4. Petugas Mengentri data ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak KK
  5. Petugas Meneliti Kebenaran KK yang telah dicetak dan memberi paraf
  6. Petugas Meneliti dan Menandatangani KK yang sudah dicetak
  7. Petugas Memberi Stempel KK asli & tembusan, memilah antara asli & tembusan, Mengarsip KK tembusan dan menyerahkan KK asli ke Petugas Penyerahan KK
  8. Petugas Menyerahkan KK kepada pemohon

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan KK maksimal 2 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar, sepanjangt idak terjadi duplikasi atau double NIK penduduk

  1. Biaya retribusi Rp 0,-
  2. DendaKeterlambatan WNI< 30>
  3. DendaKeterlambatan WNI > 30 hari : Rp. 0,-
  4. DendaKeterlambatan WNA Rp. 0,-

Kartu Keluarga (KK)

  1. Telp. (0271) 592 101, 593 178
  2. SMS /WA : 081 232 457 713
  3. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
  4. Twitter : @dukcapilskh
  5. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan perubahan Kartu Keluarga Karena penambahan anggota keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran"