Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan KK maksimal 2 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar, sepanjangt idak terjadi duplikasi atau double NIK penduduk
Kartu Keluarga (KK)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store