Pelayanan IZIN LEMBAGA PELATIHAN KERJA

  1. 1. Struktur Organisasi dan uraiantugas
  2. 2. Daftar Riwayat Hidup Instruktur bersertifikatkompetensi
  3. 3. Program kerja dan rencana pembiayaan LPK selama 3 (tiga)tahun
  4. 4. Program pelatihan kerja berbasiskompetensi
  5. 5. Kapasitas pelatihanpertahun
  6. 6. Sarana danprasarana

  1. 1. Pemohon mengakses mandiri izin LPK melaluiOSS
  2. 2. Pemohon didampingi mengakses izin LPK online dan mendaftar melalui email untuk mendapatkan username dan password
  3. 3. Setelah mendapat username dan pasword maka pemohon dibimbing masuk OSS dan mengentry pendaftaran berusaha
  4. 4. Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. 5. Setelah mendapatkan NIB pemohon diarahkan untuk mengakses permohonan IzinLPK
  6. 6. Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan Izin LPK denganKomitmen
  7. 7. Pemenuhan komitmen disampaikan melalui DPMPTSP dan diteruskan ke Dinasteknis

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Lembaga Pelatihan Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IZIN LEMBAGA PELATIHAN KERJA"