Penerbitan SK Jabatan Fungsional Tertentu

No. SK: 061/0012/38/2022

  1. Fotokopi SK Kenaikan pangkat terakhir dilegalisir
  2. Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir dilegalisir
  3. Sertifikasi Jabatan Fungsional
  4. Penetapan Angka Kredit (PAK)
  5. Fotokopi SKP tahun terakhir dilegalisir
  6. Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir
  7. Fotokopi sertifikat uji kompetensi

  1. PNS mengajukan berkas usulan melalui OPD
  2. OPD mengirim berkas usulan kepada BKPPD Kabupaten Cilacap
  3. Verifikasi berkas usulan
  4. Apabila berkas tidak lengkap (BTL) dimintakan kelengkapan berkasnya kepada PNS melaui OPD pengusul
  5. Berkas lengkap akan diproses dan dicetak konsep SK Jabatan Fungsional Tertentu
  6. Pengajuan konsep SK Jabatan Fungsional Tertentu kepada Bupati Cilacap
  7. Konsep SK Jabatan Fungsional Tertentu yang sudah ditandatangani Bupati Cilacap dikembalikan ke BKPPD
  8. Penyerahan SK Jabatan Fungsional Tertentu kepada OPD
  9. OPD menyerahkan SK Jabatan Fungsional Tertentu ke PNS

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, SK Kenaikan Jabatan Fungsional, SK Perpindahan Jabatan Fungsional, SK Pemberhentian dari Jabatan, SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala BKPPD Kab. Cilacap

Jl. MT Haryono No. 73 Cilacap

 

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan/ langsung via :

Telepon/Fax    :  0282 – 534060 / 0282 - 520248

Email               bkd@cilacapkab.go.id      

Website           :  http://www.bkd.cilacapkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Jabatan Fungsional Tertentu"