Surat Pengantar Nikah dan Boro Nikah

  1. Pengantar RT RW
  2. FC KK dan KTP
  3. Blangko N1 – N4 ( formulir di KUA )
  4. Blangko N6 ( untuk janda / duda cerai mati )
  5. Akta Kematian
  6. Akta Cerai
  7. Photo 2x3 (3 lembar), 3x4 (3 lembar), 4x6 (3 lembar)
  8. Surat Pernyataan belum pernah Menikah ( bagi Jejaka / Perawan )
  9. Surat Keterangan Imunisasi TT dari puskesmas

  1. Permohonan Mengambil Nomor Antrian
  2. Permohonan Menunggu Panggilan
  3. Penyerahan dan Pengechekan Berkas
  4. Setelah Berkas dinyatakan Lengkap, dimintakan tanda tangan kepada Pejabat yang Berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan selesai

1. Memverifikasi Surat Pengantar RT RW

2. Kelengkapan Persyaratan Administrasi Pelayanan

3. Menginput Data ke Aplikasi Kependudukan

4. Mencetak Surat Pengantar

5. Memberikan Agenda Surat, Tanda Tangan Pejabat dan Stempel

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

1.    Pendaftaran
2.    Penyerahan Berkas Pendaftaran
3.    Penelitian Berkas Persyaratan
4.    Verifikasi Dan Validasi
5.    Penerbitan Dokumen Pelayanan
6.    Penyerahan Dokumen Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah dan Boro Nikah"