Pelayanan Klinis (Pemeriksaan Umum)

  1. Kartu Identitas / KTP/KK
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu BPJS

  1. 1. Pendaftaran administrasi diruang pendaftaran. Petugas menerima rekam medis pasien dan mempelajarinya
  2. 2. Petugas mengidentifikasi pasien Petugas melakukan pengkajian meliputi anamnese, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjan
  3. 3. Petugas menganalisa kajian awal untuk menyusun keputusan layanan klinis Petugas membuat rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu
  4. 4. Petugas wajib memberitahu kepada dokter yang bersangkutan apabila terjadi pengulangan yang tidak perlu baik pemeriksaan penunjang, diagnostik, tindakan atau pemberian obat.
  5. 5. Petugas memberitahukan pasien mengenai layanan yang akan diberikan untuk mengatasi masalah kesehatan pasien Petugas meyakinkan bahwa pasien memahami penjelasan petugas
  6. 6. Petugas mengidentifikasi persetujuan atau penolakan pasien terhadap tindakan yang akan dilakukan Petugas melaksanakan pelayan kepada pasien sesuai rencana asuhan Petugas melakukan evaluasi formatif terhadap tindakan yang dilakukan Petugas menyusun rencana tindak lanjut bila masalah kesehatan belum teratasi
  7. 7. Petugas memberi pesan pada pasien untk melakukan kunjungan ulang sesuai kriteria waktu yang ditentukan
  8. 8. Petugas mendokumentasikannya dalam rekam medis pasien dengan penulisan lengkap

Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Klinis (Pemeriksaan Umum)

  Kotak Saran

  Email : pusk.spdg@gmail.com

  Kontak telepon : 08116722500

Fb : Puskesmas Sri Padang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store