Penerbitan KK

  1. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Perceraian dilegalisir atau menunjukan aslinya bagi yang sudah/pernah kawin
  2. Surat Keterangan Pindah (SKP)/Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  3. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI Sukoharjo yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitab) Bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilegalisir
  5. Fotokopi biodata bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

  1. Pemohon menyerahkan berkas pembuatan KK
  2. Petugas Memverifikasi & Memvalidasi berkas permohonan
  3. Petugas Mencatat pendaftaran
  4. Petugas Mengentri data ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak KK
  5. Petugas Meneliti Kebenaran KK yang telah dicetak dan memberi paraf
  6. Petugas Meneliti dan Menandatangani KK yang sudah dicetak
  7. Petugas Memberi Stempel KK asli & tembusan, memilah antara asli & tembusan, Mengarsip KK tembusan dan menyerahkan KK asli ke Petugas Penyerahan KK
  8. Petugas Menyerahkan KK kepada pemohon

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan KK maksimal 2 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar, sepanjang tidak terjadi duplikasi atau double NIK penduduk

  1. Biaya retribusi Rp 0,-
  2. Denda Keterlambatan WNI< 30>
  3. Denda Keterlambatan WNI > 30 hari : Rp. 0,-
  4. Denda Keterlambatan WNA Rp. 0,-

 

Kartu Keluarga (KK)

  1. Telp. (0271) 592 101, 593 178
  2. SMS /WA : 081 232 457 713
  3. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
  4. Twitter : @dukcapilskh
  5. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK"