Pelayanan PELAYANAN IZIN PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA BERACUN (B3) UNTUK USAHA JASA

  1. 1. Penyusunan DokumenLingkungan
  2. 2. Izin Lokasi;
  3. 3. IMB;

  1. 1. Pemohon mengakses mandiri Pendaftaran Usaha Pengelolaan Limbah B3 untuk usaha jasa melaluiOSS
  2. 2. Pemohon didampingi mengakses izin Usaha pengelolaan Limbah B3 online dan mendaftar melalui email untuk mendapatkan username danpassword
  3. 3. Setelah mendapat username dan pasword maka pemohon dibimbing masuk OSS dan mengentry pendaftaran berusaha
  4. 4. Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. 5. Setelah mendapatkan NIB pemohon diarahkan untuk mengakses permohonan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk usahajasa
  6. 6. Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk usaha jasa dengakomitmen.
  7. 7. Pemenuhan komitmen disampaikan melalui DPMPTSP dan diteruskan ke Dinasteknis

10 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA BERACUN (B3) UNTUK USAHA JASA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PELAYANAN IZIN PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA BERACUN (B3) UNTUK USAHA JASA"