Pembuatan Dokumen Kematian

  1. Surat Pengantar RT/ RW
  2. Fotokopi KTP El Ahli Waris 2 Lembar
  3. Fotokopi KTP El Yang Meninggal 2 Lembar (Yang Asli dibawa)
  4. Fotokopi KK 2 Lembar (Yang Asli dibawa)
  5. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari RS 2 Lembar (Yang Asli dibawa)
  6. Surat Pernyataan Meninggal di RUmah dari Ahli Waris bermaterai Rp 6.000,- (Jika meninggal di Rumah)

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas Kepada Petugas
  3. Pemeriksaan Berkas Oleh Petugas
  4. Penerbitan Dokumen
  5. Penyerahan Dokumen

**) Jika Semua Persyaratan Telah Terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Dokumen Kematian"