Pelayanan PENDAFTARAN USAHA PERKEBUNAN

  1. 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. 2. NPWP;
  3. 3. Akta Pendirian Perusahaan;

  1. 1. Pemohon mengakses mandiri Pendaftaran Usaha Perkebunan melalui OSS
  2. 2. Pemohon didampingi mengakses Pendaftaran Usaha Perkebunan online dan mendaftar melalui email untuk mendapatkan username danpassword
  3. 3. Setelah mendapat username dan pasword maka pemohon dibimbing masuk OSS dan mengentry pendaftaran berusaha
  4. 4. Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. 5. Setelah mendapatkan NIB pemohon diarahkan untuk mengakses permohonan pendaftaran usaha perkebunan
  6. 6. Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan pendaftaran usaha perkebunan

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PENDAFTARAN USAHA PERKEBUNAN"