Pembuatan Dokumen Kematian

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Fotocopi kartu tanda penduduk elektronik (KTPel) dan kartu keluarga (KK)
  3. Fotocopi surat nikah (jika telah menikah)
  4. Surat keterangan kematian asli dari rumah sakit

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. Pemeriksaan berkas dokumen
  4. Penerbitan dokumen
  5. Penyerahan dokumen

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Dokumen Kematian"