Surat Pengantar Akta Kematian

  1. a.Pengantar RT RW
  2. b.KK dan KTP Asli yang meninggal
  3. c.FC KK dan KTP pelapor
  4. d.Surat Kematian dari Rumah Sakit

  1. permohonan mengambil nomor antrian
  2. permohonan menunggu panggilan antrian
  3. penyerahan dan pengecekan berkas
  4. setelah berkas dinyatakan lengkap,dimintakan ttd kepada petugas yang berwenang. apabila tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon.
  5. pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  6. penyerahan berkas yang sudah jadi kepada pemohon
  7. pelayanan selesai

  1. Pengantar RT RW
  2. KK dan KTP Asli yang meninggal
  3. FC KK dan KTP pelapor
  4. Surat Kematian dari Rumah Sakit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kematian

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas Pendaftaran
  3. Penelitian Berkas Persyaratan
  4. Verifikasi Dan Validasi
  5. Penerbitan Dokumen Pelayanan
  6. Penyerahan Dokumen Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"