Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Surat Pengantar RT/ RW
  2. Fotokopi Kartu Keluarga 2 Lembar
  3. Pasphoto 3x4 1 lembar
  4. Fotokopi Akte Kelahirah 2 Lembar ( Untuk Pembuatan Baru)
  5. Fotokopi KTP El 2 Lembar (Untuk Perubahan/ Penggantian KTP El)
  6. Fotokopi Surat Nikah/ Cerai/ Mati 2 Lembar (Untuk Perubahan/ Penggantian KTP El)

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas Kepada Petugas
  3. Pemeriksaan Berkas Oleh Petugas
  4. Penerbitan Dokumen
  5. Penyerahan Dokumen

Jika semua syarat terpenuhi.

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik"