Pelayanan IZIN USAHA TANAMAN PANGAN

  1. 1. Rekomendasi Kesesuaian RTRW
  2. 2. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan dari Bupati
  3. 3. Izin Lokasi
  4. 4. Rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan;

  1. 1. Pemohon mengakses mandiri Izin Usaha Tanaman Pangan melaluiOSS
  2. 2. Pemohon didampingi mengakses perizinan Izin Usaha Tanaman Pagan online dan mendaftar melalui email untuk mendapatkan username danpassword
  3. 3. Setelah mendapat username dan pasword maka pemohon dibimbing masuk OSS dan mengentry pendaftaran berusaha
  4. 4. Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Usaha TanamanPangan
  5. 5. Setelah mendapatkan NIB pemohon diarahkan untuk mengakses permohonan izin usaha Tanaman Pangan
  6. 6. Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan izin usaha Tanaman Pangan dengankomitmen

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Tanaman Pangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IZIN USAHA TANAMAN PANGAN"