Pelayanan permohonan kartu keluarga

  1. Surat Pengantar RT/ RW
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi KTP El
  4. Fotokopi Surat Nikah/ Cerai/ Mati/ Lahir
  5. Surat Keterangan Pindah Datang (Untuk Pendatang)

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas kepada Petugas
  3. Pemeriksaan Berkas Oleh Petugas
  4. Penerbitan Dokumen
  5. Penyerahan Dokumen

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga"