Pemulasaran Jenazah

  1. -
  2. 1. Visum Surat permintaan dari penyidik kepolisian 2. Pemulasaraan Jenazah Permintaan dari keluarga jenazah / lembaga terkait 3. Ambulance jenazah Permintaan dari petugas / keluarga jenazah / lembaga terkait

  1. -
  2. 1. Visum a. Surat permintaan Visum et Repertum diserahkan kepada petugas loket pendaftaran Rumah Sakit. b. Dokter melaksanakan visum sesuai permintaan. c. Penyerahan hasil visum kepada penyidik. 2. Pemulasaraan Jenazah a. Petugas melakukan pemulasaraan jenazah sesuai permintaan keluarga b. Keluarga melakukan pembayaran kepada kasir di loket pembayaran rumah sakit c. Penyerahan jenazah kepada keluarga / lembaga terkait d. Penyerahan surat kematian oleh petugas rekam medik 3. Ambulance Jenazah a. Permintaan keluarga untuk pengantaran jenazah b. Petugas Ambulance Gawat Darurat (AGD) membuat rincian biaya c. Keluarga melakukan pembayaran kepada kasir di loket pembayaran rumah sakit d. Sopir ambulance jenazah mengantar jenazah ke e. tempat tujuan

  1. Pemulasaraan Jenazah
  2. Waktu Tanggap Ambulance Jenazah

:

:

120 menit

30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Jenazah

1. Email : bludrsdtanjungselor@gmail.com

2. Kotak Saran

3. Ruang Informasi dan Pengaduan di RSUD Tanjung Selor

4. Telpon/WA : 082155570285

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaran Jenazah"