Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KK asli&foto copy
  3. Akta nikah
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan asli
  5. Foto copy KTP suami istri
  6. Foto copy akta kelahiran anak sebelumnya (apabila bukan anak pertama)

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas Permohonan
  3. Pemeriksaan berkas dokumen
  4. Peninjauan Lapangan
  5. Penerbitan Dokumen
  6. Penyerahan Dokumen

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"