Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Dokter
  4. Fotocopy KTP Jenazah
  5. Fotocopy KTP Pelapor

  1. 1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas oleh petugas pelayanan di Kelurahan
  2. 2. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap, kemudian diproses sesuai surat pengantar dari RT/RW
  3. 3.Setelah Surat Pengantar akta kematian selesai diproses, kemudian yang bersangkutan diminta mengecek kembali surat tersebut
  4. 4. Apabila Surat Pengantar Akta Kematian tersebut sudah benar, lalu di register oleh petugas pelayanan Kelurahan dan setelah itu ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang
  5. 5. Pelayanan Selesai

apa bila semua persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian"