Ambulace

  1. 3. Ambulance jenazah Permintaan dari petugas / keluarga jenazah / lembaga terkait

  1. 3. Ambulance Jenazah a. Permintaan keluarga untuk pengantaran jenazah b. Petugas Ambulance Gawat Darurat (AGD) membuat rincian biaya c. Keluarga melakukan pembayaran kepada kasir di loket pembayaran rumah sakit d. Sopir ambulance jenazah mengantar jenazah ke e. tempat tujuan

 -

1. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit.

2. Peraturan Menkes No. 64 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menkes No. 65 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan Ambulance / Jenazah

  1. Dalam kota s/d 20 km
  2. Lebih dari 20 km, dihitung penambahan setiap 5 km

Pelayanan Ambulance transportasi, Emergensi dan Kreta Zenazah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulace "