Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Formulir isian permohonan Kartu Keluarga F.1-01 (bagi yang baru)
  2. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Lurah bagi warga yang baru yang belum tercatat dalam Database Kependudukan.
  3. Kartu Keluarga Asli bagi yang pengantian atau perubahan
  4. Fotocopy Buku Nikah / Akte Perkawinan dari Keluarga Ybs (bagi yang telah menikah)
  5. Fotocopy Surat Cerai/Akta Cerai atau Surat Keterangan Cerai dari Desa/Kelurahan bagi yang bermohon pisah KK.
  6. Fotocopy Ijazah terakhir masing-masing anggota keluarga (bagi yang telah memiliki Ijazah)
  7. SKP-WNI bagi warga yang pindah dari daerah lain.
  8. Surat Keterangan Hilang dari Desa/Kelurahan bagi yang permohonan penerbitan ulang karena kasus kehilangan/tercecer.

  1. WARGA MENDAFTARKAN FORMULIR DAN KELENGKAPAN BERKAS PEMOHONAN PENERBITAN KARTU KELUARGA PADA LOKET PENDAFTARAN.
  2. LOKET MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS DAN MENCATATKAN DALAM BUKU LOKET PENDAFTARAN, KEMUDIAN DILANJUTKAN KE OPERATOR SIAK
  3. OPERATOR KOMPUTER SIAK MENGINPUT DAN MEMPROSES BERKAS/DATA WARGA PADA APLIKASI SIAK. KEMUDIAN DILANJUTKAN PD KASI. KTP & KK
  4. KASI KK & KTP MEMVERIFIKASI DATA WARGA YG TELAH DIPROSES OLEH OPR. SIAK, DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN CETAK JIKA BENAR, JIKA MASIH TERDAPAT KESALAHAN AKAN DIKEMBALIKAN PD OPR. SIAK UNTUK DIPERBAIKI.
  5. KEPALA DINAS MENANDATANGANI BERKAS/DATA PERMOHONAN KARTU KELUARGA SECARA ELEKTRONIK (TTE), UNTUK KEMUDIAN DI CETAK OLEH OPR. SIAK
  6. OPERATOR KOMPUTER MENCETAK BERKAS WARGA YG TELAH DIPROSES DAN DI TANDA TANGAN ELEKTRONIK SEBAGAI DOKUMEN KARTU KELUARGA, KEMUDIAN DIKEMBALIKAN PD PETUGAS LOKET.
  7. LOKET MENGARAHKAN WARGA MENANDATANGI BUKU PENERIMAAN DOKUMEN DAN MENYERAHKAN KARTU KELUARGA YG TELAH TERCETAK DAN TERTANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA WARGA/PEMOHON
  8. WARGA MENERIMA DOKUMEN KARTU KELUARGA

Dapat diselesaikan dalam tempo 1 (satu) hari, dengan asumsi keadaan normal tanpa kendala apapun

Gratis

Kartu Keluarga

Kotak Saran
Loket Pelayanan/Pengaduan
email : konawedisdukcapil@gmail.com
https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"