surat pengantar surat pindah datang

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Tanda Lunas
  3. Fotocopy KTP Asal
  4. Fotocopy KK asal
  5. Fotocopy Akte/Ijasah Terakhir
  6. SKCK
  7. Biodata Asli + Fotocopy
  8. Foto 3x4

  1. datang ke kelurahan dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
  2. menyerahkan berkas ke petugas untuk di periksa dan dibuatkan surat pengantar
  3. tunggu selama 5 menit untuk pembuatan surat pengantar
  4. bawa surat pengantar yang sudah dibuatkan untuk dibawa ke kecamatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar surat pindah datang"