Pelayanan SKTM

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK

  1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa fotocopy KK
  2. Petugas Kelurahan akan melakukan pengecekan data BDT
  3. Apabila warga masuk dalam database terpadu maka petugas akan membuatkan surat keterangan tidak mampu
  4. Apabila warga tidak masuk dalam database maka petugas akan membuatkan surat pengantar (dpp-5)

2 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKTM"