Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Surat Permohonan Wajib Pajak
  2. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKD)
  4. Bukti Pendukung ( Fotocopy KTP atau Identitas Lainnya, SPPT dan Tanda Bukti Pembayaran PBB terakhir, Fotokopy Sertifikat Tanah, Surat Ketrangan Dari Kepala Desa/Lurah

  1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pembetulan PBB ke Badan Pendapatan Daerah melalui Pelayanan PBB.
  2. Petugas Pelayanan PBB memerima permohonan Pembetulan Ketetapan Kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. dalam hal ini berkas permohonan pembetulan ketetapan belum lengkap, berkas permohonan pembetulan dikembalikan kepada wajib Pajak untuk dilengkapi. Dalam hal berkas permohonan Pembetulan sudah lengkap, Petugas Pelayanan PBB akan mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen(LPAD).
  3. Kepala Seksi Pembetulan dan Keberatan Pajak mendisposisi Kepada Pelaksana Seksi Pembetulan dan Keberatan Pajak untuk membuat uraian penelitian dan menandatangani berkas SPOP dibagian Petugas Pendata.
  4. Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran meneliti dan SPOP/LSOP dan Menandatangani berkas uraian penelitian.
  5. Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran menyampaikan berkas permohonan beserta uraian penelitian kepada Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi.
  6. Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi menyetujui da menandatangani uraian penelitian, kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan Dokumen Pajak untuk diproses lebih lanjut..
  7. Pelaksana Melakukan Pemutakhiran data grafis, perekaman SPOP dan Pencetakan SPPT.
  8. Pelaksana Menyerahkan SPPT dan Berkas Permohonan Kepada Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan Dokumen Pajak.
  9. Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan Dukumen Pajak meneliti SPPT,selanjutnya meneruskan Kepada Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi.
  10. Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi meneliti SPPT,selanjutnya meneruskan ke Kepala Badan Pendapatan daerah untuk menendatangani.
  11. Pelaksana Seksi Pendataan menatausahakan SPPT untuk dikirim kekordinator Pelayanan PBB.
  12. Petugas Pelayanan PBB menyampaiak SPPT kepada Wajib Pajak dengan Menggunakan Tanda Terima.
  13. Proses Selesai.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pemohonan Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung,dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Bumi dan Bangunan"