Pelayanan Informasi Publik (PPID)

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Komisi Yudisial, baik datang secara langsung, melalui surat, melalui surat elektronik, atau melalui aplikasi online ditujukan kepada:
  2. Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permohonan informasi publik atau mengajukan permohonan secara tertulis yang isinya setidaknya memuat nama, alamat, subjek dan keterangan informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan
  3. Pemohon informasi diwajibkan melampirkan fotokopi identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor).
  4. Dalam hal diizinkan untuk meng-copy dan menyimpan informasi digital, Pemohon diminta membawa atau menyediakan sendiri perangkat yang digunakan seperti CD/DVD, flash disk, dan sebagainya.

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Komisi Yudisial, baik datang secara langsung, melalui surat, melalui surat elektronik, atau melalui aplikasi online dengan melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/paspor).
  2. Pemohon informasi mengisi formulir atau mengajukan permohonan informasi publik secara tertulis dengan menyebutkan nama, alamat, nomor identitas, nomor telepon atau alamat surat elektronik, subjek dan keterangan informasi yang dibutuhkan, alasan permintaan informasi, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi, dan cara mendapatkan salinan informasi.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

memberikan pelayanan informasi publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik (PPID)"