Surat Pengantar Nikah/NA

No. SK: 400.10.2/02.2/KPB/2024

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) pemohon
  2. Pasfoto Latar Belakang biru ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
  3. Materai 10.000 sebanyak 1 lembar
  4. Mengisi Surat Pernyataan (disediakan kantor lurah) tentang jenis layanan yang akan di terima
  5. Foto Copy tanda Lunas PBB
  6. Foto Copy Ijazah pemohon
  7. Foto Copy Akte Kelahiran
  8. Foto Copy Sertifikat Elsimil dan Tanda Bukti Selesai Mengikuti Penataran Pra Pernikahan

  1. Pemohon mengisi buku tamu yang di sediakan di meja pelayanan
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas dan mengisi surat pernyataan jenis layanan
  3. Petugas memproses surat keterangan di maksud dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon
  4. Petugas meminta kesediaan pemohon untuk mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam bentuk manual atau aplikasi SIKEMAS (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat)

-

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah/NA

1. Kotak Saran/Pengaduan

2. Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah/NA"