Pelayanan Data dan Informasi

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kasatpol PP Kab. Nias Utara Jl. Gowe Zalawa Desa Fadoro Fulolo Kec. Lotu Kab. Nias Utara
  2. 2. Hadir langsung di Kantor Satpol PP : • Pemohon menunjukan identitas pribadi • Mengisi buku tamu • Mengisi formulir permintaan data yang dibutuhkan
  3. B. Tidak Langsung : Pemohon menyampaikan permohonan kepada Kasatpol PP Kab. Nias Utara melalui email : Satpolnisut@gmail.com tentang data dan informasi yang dibutuhkan dengan menyertakan identitas pemohon.

  1. Pemohon datang ke kantor dan menjumpai petugas layanan informasi, mengisi formulir permintaan data dengan memperlihatkan identitas diri (KTP,SIM dll)
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan data/informasi kepada pemohon
  3. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan
  4. Petugas menyerahkan data/informasi atau mengarahkan kepada bidang Data/Informasi yang dibutuhkan
  5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan data/informasi kepada pengguna data/informasi

  1. Langsung :

Datang langsung : 1 (satu) jam sejak permintaan data informasi

  1. Tidak Langsung :Melalui surat permohonan baik cetak/elektronik : pemohon/masyarakat/pengguna layanan menerima jawaban maksimal 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi yang terkait dengan ketugasan Satpol PP Kabupaten Nias Utara baik secara lisan maupun tertulis (softcopy/hardcopy document)

  1. Menyiapkan sarana pengaduan yang disiapkan berupa Kotak Pengaduan secara langsung
  2. Setiap laporan/saran pengaduan dibukukan dan ditandatangani oleh petugas khusus pengaduan untuk ditindak lanjuti oleh pimpinan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"