Pelayanan Penerimaan Laporan Kejadian (LK) Model A dan B Pelanggaran Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah.

  1. Masyarakat dan atau perorangan datang penyampaikan informasi sehubungan dengan Tindak Pidana Pelanggaran Perda yang terdiri dari Pelapor, Korban dan Saksi dengan membawa KTP/SIM sebagai tanda identitas diri

  1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) membuat Laporan Kejadian (LK) Model A atau B
  2. Model A merupakan LK dibuat oleh petugas bilamana Petugas itu langsung mengetahui/menangkap secara langsung peristiwa/kejadian yang dilaporkan
  3. Model B merupakan LK yang dibuat oleh petugas bilamana ada laporan kejadian dari seseorang atau orang lain dari suatu kejadian atau peristiwa.
  4. Selanjutnya PPNS membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) rangkap 3 untuk : Pelapor; PPNS; Arsip.
  5. Blangko Laporan Kejadian (LK) terlampir

1 Kali 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Laporan Kejadian (LK) Tindak Pidana Pelanggaran Perda

  1. Sarana pengaduan yang disiapkan berupa Kotak Pengaduan.
  2. Setiap laporan/saran pengaduan dibukukan dan ditandatangani oleh petugas khusus pengaduan untuk ditindak lanjuti oleh pimpinan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Laporan Kejadian (LK) Model A dan B Pelanggaran Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah."