Izin Prinsip Usaha Toko Modern

  1. 1. Fotokopi KTP Penanggung jawab perusahaan yang dilegalisir.
  2. 2. Fotokopi NPWP.
  3. 3. Akta pendirian beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.
  4. 4. Hasil analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok fungsi pengelolaan pasar.
  5. 5. Keterangan rencana proyek, yang memuat antara lain : a. Gambar bangunan pasar tradisional, pusat perbelanjaan atau toko modern. b. Rencana anggaran dan biaya. c. Rencana Lokasi pasar tradisional, pusat perbelanjaan atau toko modern.

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan ke DPMPTSP dengan dilengkapi persyaratan.
  2. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon.
  3. 3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima kepada pemohon.
  4. 4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekurangannya.
  5. 5. DPMPTSP mengundang Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk melaksanakan Rapat (Rapat Tim) dengan kades, camat, dan pemrakarsa dilanjutkan tinjauan ke lokasi yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat I.
  6. 6. DPMPTSP mengadakan rapat II untuk membahas hasil tinjauan lokasi yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat II.
  7. 7. Berdasarkan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah dan Berita Acara Rapat II DPMPTSP menerbitkan SK Izin / SK Penolakan.
  8. 8. DPMPTSP menyerahkan SK IZIN / SK Penolakan kepada Pemohon

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Usaha Toko Modern

  1. Dpmptspkabupatenmagelang@gmail.com
  2. Telp. (0293) 788249
  3. Fax (0293) 789549
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Usaha Toko Modern "