Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Fotocopy Identitas Diri
  2. Surat Permohonan Wajib Pajak
  3. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
  4. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
  5. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
  6. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
  7. Bukti Penerimaan Surat ( BPS )

  1. wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan PBB ke Badan Pendapatan Daerah.
  2. Petugas Pelayanan PBB menerima permohonan keberatan kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Dalam hal ini berkas permohonan keberatan belum lengkap, berkas permohonan keberatan dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. Dalam hal berkas permohonan keberatan sudah lengkap, Petugas Pos PBB akan mencetak Bukti Setoran (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen(LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan keberatan, dan kemudian diteruskan ke Kepala Seksi Pembetulan dan Keberatan Pajak untuk diteruskan kepeda Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi.
  3. Kepala Seksi Pembetulan dan Keberatan Pajak menyampaikan Berkas pemohonan beserta uraian penelitian Kepada Kepala Badan pendapatan Daerah cq Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi.
  4. Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi mendisposisi kepada Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan Dokumen Pajak untuk membuat uraian penelitian dan membuat Konsep Surat Keputusan pelayanan Keberatan.
  5. Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan menugaskan Peneliti/Pelaksana untuk meneliti dan membuat Konsep Surat Keputusan Peneyelsaian Keberatan dan Meneruskan kepada Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi.
  6. Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi meneliti dan meneruskan Konsep Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan Kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
  7. Kepala Badan pendapatan Daerah meneliti dan meneruskan Konsep Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan kepada Bupati Konawe Selatan.
  8. Bupati Konawe Selatan/Sekda/Kepala Badan Pendapatan Daerah meneyetujui dan Menandatangani Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan.
  9. Kepala Badan Pendapatan Daerah Meneruskan Surat Keputusan dan/atau SPPT/SKPD?STPD ke kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan Dokumen Pajak untuk ditatausahakan dan dikirim kepelayanan PBB.
  10. Petugas Pelayanan PBB menyampaikan Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan Kepada Wajib Pajak dengan menggunakan tanda terima.
  11. Proses Selesai.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Bumi dan Bangunan"