Pembuatan Surat Keterangan Tinggal Sementara

  1. Surat Pengantar dari desa/kelurahan diketahui kecamatan
  2. Formulir permohonan SKTS
  3. KK daerah asal
  4. pas foto
  5. KTP daerah asal bagi yang sudah wajib KTP
  6. lembar tanda tangan

  1. - Pemohon menyerahkan berkas pembuatan SKTS
  2. Petugas Memverifikasi & Memvalidasi berkas permohonan
  3. petugas mencatat pendaftaran
  4. Petugas Mengentri data ke dalam komputer dan mencetak SKTS
  5. Petugas Meneliti Kebenaran SKTS yang telah dicetak dan memberi stempel pengesahan
  6. Petugas melaminating dan memotong SKTS
  7. Petugas menyerahkan SKTS kepada pemohon

Jangka waktu proses  dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penerbitan SKTS maksimal 2 hari kerja

  1. BiayaretribusiRp 0,-
  2. DendaKeterlambatan WNI< 30>0,-
  3. DendaKeterlambatan WNI > 30 hari : Rp. 0,-
  4. DendaKeterlambatan WNA Rp. 0,-

Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)

Melalui :

  1. Telp. (0271) 592 101, 593 178
  2. SMS /WA : 081 232 457 713
  3. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
  4. Twitter : @dukcapilskh
  5. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Tinggal Sementara"