Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDUP)

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. 2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. 3. Salinan Akte Pendirian Perusahaan Bagi Pemohon Yang Berebntuk Badan Usaha
  4. 4. Foto Copy NPWP
  5. 5. Foto Copy Keterangan Domilisi Usaha
  6. 6. Foto Copy Perizinan Peruntukan Penggunaan Tanah
  7. 7. Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah
  8. 8. Foto Copy IMB
  9. 9. Foto Copy Ijin Gangguan
  10. 10. Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan Bagi Badan Usaha
  11. 11. Foto Copy Izin Pemakaian Tenaga Kerja Asing Bagi Pemohon Yang Menggunakan Tenaga Kerja Asing
  12. 12. Foto Copy Izin Lingkungan
  13. 13. Surat Pernyataan Untuk Melaksanakan Cara Budidaya Yang Baik
  14. 14. Rencana Usaha

  1. 1. Pemohon mengajukan Permohonan ke DPMPTSP dilengkapi dengan persyaratan.
  2. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. 3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima kepada pemohon
  4. 4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekurangannya.
  5. 5. DPMPTSP mengirimkan berkas permohonan ke Dinas Peterikan untuk diproses lebih lanjut.
  6. 6. Dinas Kesehatan menelaah dan mengkaji berkas permohonan beserta persyaratannya dan selanjutnya menerbitkan surat Izin atau Surat Penolakan Izin.
  7. 7. Dinas Kesehatan Mengirimkam kembali berkas permohonan dan Produk Surat Izin atau Surat Penolakan ke DPMPTSP.
  8. 8. DPMPTSP menyerahkan Surat Izin /Surat Penolakan Kepada Pemohon.menyerahkan Izin /Surat Penolakan Kepada Pemohon.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDUP)

  1. Dpmptspkabupatenmagelang@gmail.com
  2. Telp. (0293) 788249
  3. Fax (0293) 789549
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDUP)"