Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penerbitan KTP-EL maksimal 2 hari kerja
KTP Elektronik (KTPel)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store