Penerbitan KTPel karena adanya perubahan data/biodata

  1. KK asli
  2. KTP lama asli
  3. fotocopy bukti perubahan peristiwa penting atau peristiwa kependudukan

  1. Pemohon membawa dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas
  2. Petugas verifikator berkas memverifikasi dan memvalidasi berkas permohonan
  3. Petugas pendaftaran mencatat permohonan ke dalam agenda pendaftaran
  4. Petugas entry data & pencetak KTPel mengentri data di aplikasi SIAK sesuai berkas permohonan
  5. Petugas entry data & pencetak KTPel mencetak KTPel
  6. Petugas supervisi & pemberi cap pengesahan memeriksa kebenaran KTPel yang dicetak
  7. KTPel diserahkan kepada pemohon

Jangka waktu proses  dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penerbitan KTP-EL maksimal 2 hari kerja

  1. Biaya retribusi Rp 0,-
  2. Denda Keterlambatan WNI< 30>
  3. Denda Keterlambatan WNI > 30 hari : Rp. 0,-
  4. Denda Keterlambatan WNA Rp. 0,-

KTP Elektronik (KTPel)

  1. Telp. (0271) 592 101, 593 178
  2. SMS /WA : 081 232 457 713
  3. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
  4. Twitter : @dukcapilskh
  5. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTPel karena adanya perubahan data/biodata"