Surat Keterangan Izin Keramaian

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi KK.
  3. Pengantar Kepala Lingkungan.
  4. Fotokopi pembayaran PBB tahun berjalan.

  1. Pemohon mengisi buku tamu, dan menyampaikan tujuannya.
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas memeriksa berkas.
  4. Petugas membuat surat keterangan izin keramaian.
  5. Penandatanganan surat keterangan izin keramaian oleh Lurah.
  6. Penomoran surat keterangan izin keramaian oleh petugas.
  7. Petugas menyerahkan surat keterangan izin keramaian kepada pemohon.
  8. Pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin keramaian

1. Kantor Lurah PINANG MANCUNG (Secara Lisan).
2. Kotak Saran.
3. Email : kelurahanpinangmancung@tebingtinggikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Izin Keramaian"