Surat Pengantar Nikah (NA)

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi KK.
  3. Fotokopi ijazah terakhir.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Pasfoto 3x4 (3 lembar).
  6. Pengantar Kepala Lingkungan
  7. Materai 6000
  8. Fotokopi pembayaran PBB tahun berjalan.

  1. Pehomon mengisi buk tamu, dan menyampaikan tujuannya.
  2. Pemohon meyerahkan berkas persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas memeriksa tugas.
  4. Petugas memberikan surat pernyataan kepada pemohon.
  5. Pemohon mengisi surat pernyataan dan menandatanganinya setelah dibubuhi materai.
  6. Petugas membuat surat pengantar nikah (NA).
  7. Penandatanganan surat pengantar nikah (NA) oleh Lurah .
  8. penomoran surat pengantar nikah (NA) oleh petugas.
  9. Petugas menyerahkan surat pengantar nikah (NA) kepdada pemohon.
  10. Pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah (NA)

1. Kantor Lurah PINANG MANCUNG (Secara Lisan).
2. Kotak Saran.
3. Email : kelurahanpinangmancung@tebingtinggikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store