Rekomendasi Nikah

  1. MEMPELAI LAKI LAKI : FC KK, FC KTP, FC AKTA (JEJAKA)
  2. MEMPELAI LAKI LAKI : FC KK, FC KTP, FC AKTA, FC KETERNAGAN CERAI (DUDA)
  3. MEMPELAI PEREMPUAN : FC KK, FC KTP, FC AKTA (PERAWAN)
  4. JIKA SALAH SATU ORANG TUA TELAH MENIGGAL MAKA DHARUS ADA LAMPIRAN SURAT KETERANGAN KEMATIAN
  5. PENGANTAR RT RW

  1. MENYERAHKAN DOKUMEN DOKEMEN PENGANTAR RT RW, FC KK KEDUA MEMPELAI, FC KTP KEDUA MEMPELAI, FC AKATA CERAI (JIKA DUDA ATAU JANDA) , AKTA KEMATIAN (JIKA ORANG TUA ATAU JEJAKA DAN JANDA KARENA MENINGGAL)
  2. PENGISIAN FORM N1, N2, N3, N4
  3. PENANDA TANAGAN FORM OELH YANG BERSANGKUTAN UNTUK KEMUDIAN DI BAWA KEMBALI KE KANTOR KELURAHAN UNTUK DI TANDA TANGANI KEPALA KELURAHAN

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pernikahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Nikah"