Izin Tukang Gigi

  1. 1. Fotokopi ijazah Radiografer
  2. 2. Fotokopi sertifikat kompetensi
  3. 3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR)
  4. 4. Surat keterangan sehat dari dokter
  5. 5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
  6. 6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  7. 7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk
  8. 8. Rekomendasi dari organisasi profesi (PARI).

  1. 1. Pemohon mengajukan Permohonan ke DPMPTSP dilengkapi dengan persyaratan.
  2. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. 3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima kepada pemohon
  4. 4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekurangannya.
  5. 5. DPMPTSP mengirimkan berkas permohonan ke Dinas Kesehatan untuk diproses lebih lanjut.
  6. 6. Dinas Kesehatan menelaah dan mengkaji berkas permohonan beserta persyaratannya dan selanjutnya menerbitkan surat Izin atau Surat Penolakan Izin.
  7. 7. Dinas Kesehatan Mengirimkam kembali berkas permohonan dan Produk Surat Izin atau Surat Penolakan ke DPMPTSP.
  8. 8. DPMPTSP menyerahkan Surat Izin /Surat Penolakan Kepada Pemohon.menyerahkan Izin /Surat Penolakan Kepada Pemohon.

12 Hari

Tidak dipungut biaya

IZIN TUKANG GIGI

  1. Dpmptspkabupatenmagelang@gmail.com
  2. Telp. (0293) 788249
  3. Fax (0293) 789549
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tukang Gigi"