Pengakomodiran Pokok-Pokok Pikiran DPRD

  1. Pemohon adalah Anggota DPRD Kab. Nias Utara yang mengusulkan program/kegiatan. Anggota DPRD tersebut setelah melaksanakan reses, yang bersangkutan akan menampung aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut ditampung oleh Anggota DPRD dan dilakukan rekapitulasi oleh Sekretariat Dewan DPRD Kab. Nias Utara dalam bentuk dokumen pokok-pokok pikiran DPRD untuk diparipurnakan serta selanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah melalui Bappeda.

  1. Sekretaris DPRD Kab. Nias Utara menyampaikan surat kepada Bappeda tentang pokok-pokok pikiran DPRD untuk diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada tahun berikutnya. Surat/dokumen yang berisi tentang pokok-pokok pikiran DPRD tersebut setelah diterima oleh Bappeda akan diverifikasi, dan meneruskan kepada seluruh OPD terkait untuk ditelaah apakah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah atau tidak sehingga dasar untuk ditampung dalam renja OPD dan selanjutnya disampaikan ke Bappeda dan diverifikasi oleh Bappeda apakah dapat diakomodir atau tidak. Dalam proses verifikasi tersebut, Bappeda berkoordinasi dengan instansi terkait bidang perncanaan apakah memiliki program/kegiatan yang ada dalamrenja tersebut mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD. Jika Bappeda setelah berkoordinasi dengan OPD terkait dan telah selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Nias Utara, maka pokok-pokok pikiran tersebut dapat diakomodir dalam renja OPD maupun RKPD.

Sejak surat/dokumen dari sekretariat dewan diserahkan kepada Bappeda, memerlukan waktu 1(satu) minggu proses.

Tidak dipungut biaya

Terakomodirnya pokok-pokok pikiran DPRD dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Nias Utara dan Rencana Kerja OPD

Pengawasan internal dilakukan langsung oleh Kepala Bappeda dalam bentuk monitoring dan rapat koordinasi.

Pengaduan dapat dilakukan dengan sarana komunikasi melakukan panggilan telepon ke BAPPEDA atau mengirimkan pesan singkat melalui media sosial / What’s Up atau melalui surat resmi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengakomodiran Pokok-Pokok Pikiran DPRD"