surat pengantar surat pindah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Tanda Lunas
  3. KTP asli + Fotocopy
  4. KK asli + Fotocopy
  5. Fotocopy KK Asal
  6. Fotocopy Akte/Ijasah Terakhir
  7. Fotocopy Surah Nikah
  8. Foto 3x4

  1. datang ke kelurahan membawa syarat yang sudah ditentukan
  2. penyerahan kepada petugas untuk dibuatkan surat pengantar pindah
  3. tunggu 5 menit untuk pembuatan surat
  4. surat pengantar jadi langsung dibawa ke kecamatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar surat pindah"