Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Surat Usulan/Konsep lampiran Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar PBB
  2. Uraian Penelitian

  1. Kepala Seksi pendataan dan Pendaftaran menugaskan tenaga penilai untuk melaksanakan penelitian terhadap klasifikasi dan besarnya NJOP.
  2. Tenaga penilai PBB melakukan penelitian terhadap Konsep dan meneruskan kepada Kepala Seksi pendataan dan Pendaftaran Konsep Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek pajak Sebagai dasar Pengenaan PBB.
  3. kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran membuat surat Konsep Keputusan dan Lampiran Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.
  4. Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi meneliti konsep Lampiran Surat Keptusan Bupati Konawe Selatan tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB dan Meneruskan Kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah meneliti Konsep Lampiran Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Sebagai dasar pengenaan PBB dan meneruskan kepada Bupati Konawe Selatan.
  6. Bupati Konawe Selatan menyetujui dan menandatangani tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP dan Lampiran Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan serta mengembalikan ke Kepala badan Pendapatan Daerah.
  7. Pelaksana menatausahakan Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan tentang Klasifikasi dan Beasrnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Lampirannya.
  8. Proses Selesai.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Bumi dan Bangunan"