Surat Keterangan Domisili

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Pengantar Kepala Lingkungan
  4. Fotokopi pembayaran PBB tahun berjalan.

  1. Pemohon mengisi buku tamu, dan menyampaikan tujuannya.
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas memeriksa berkas.
  4. Petugas membuat surat keterangan domisili.
  5. Penandatanganan surat keterangan domisili oleh Lurah.
  6. Penomoran surat keterangan domisili oleh petugas.
  7. Petugas menyerahkan surat keterangan domisili kepada pemohon.
  8. Pemohon mengisi Surve Kepuasan Masyarakat (SKM).

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili

1. Kantor Lurah PINANG MANCUNG (Secara Lisan).
2. Kotak Saran.
3. Email : kelurahanpinangmancung@tebingtinggikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store