Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Seluruh ahli waris wajib datang sebagai pemohon.
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK
  4. Akte Kematian
  5. Pengantar Kepala Lingkungan
  6. Fotokopi KTP saksi.
  7. Materai 6000
  8. Fotokopi pembayaran PBB tahun berjalan.

  1. Pemohon mengisi buku tamu, dan menyampaikan tujuannya.
  2. Pemohon menyerhakan berkas kepada petugas.
  3. Petugas memeriksa berkas.
  4. Petugas membuat surat ahli waris.
  5. Pemohon memeriksa dan menandatangani surat ahli waris yang telah dibubuhi materai.
  6. Penandatanganan surat ahli waris oleh saksi
  7. penandatanganan surat ahli waris oleh Lurah.
  8. Penomoran surat keterangan ahli waris oleh petugas.
  9. Petugas menyerahkan surat keterangan ahli waris kepada pemohon.
  10. Pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keerangan Ahli Waris

1. Kantor Lurah PINANG MANCUNG (Secara Lisan).
2. Kotak Saran.
3. Email : kelurahanpinangmancung@tebingtinggikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"