Tera - tera Ulang UPTD. Metrologi Legal

  1. Permohonan Tera/tera ulang untuk wajib tera/tera ulang Loko
  2. Formulir Permohonan tera/tera ulang untuk wajib tera/tera ulang kantor

  1. Mengisi Formulir Permohonan tera/tera ulang
  2. Menandatangani berita acara penyerahan barang untuk pelayanan kantor
  3. pengujian oleh penera
  4. disahkan atau dibatalkan
  5. berita acara Penyerahan alat UTTP
  6. Pengisian Formulir Kuisioner pelayanan
  7. Pembayaran retribusi
  8. Penyerahan SKHP

3 Hari kerja

Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah 

 

SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian )

1. Kotak Saran 

2. Email : metrologitebingtinggi0403@gmail.com

3. Telp. Dinas (0621) 21811, UPTD. Metrologi Hp. 085275323461

4. Survey Kepuasan MAsyarakat / Sikemas

Mekanisme Penanganan pengaduan dilakukan dengan alur sebagai berikut :

1. Sumber aduan : Informasi dari masyarakat atas ada kecurigaan atas ketidak benaran pengukuran yang dilakukan oleh Wajib Tera/tera ulang

2. SPT Kepala Dinas Perdagangan terhadap tim yang terdiri dari Seksi pengawasan bidang perdagangan dan tim teknis dari UPTD metrologi 

3. Cek dilapangan dengan melakukan pengujian dan pencetakan dalam cerapan

4. Hasil 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera - tera Ulang UPTD. Metrologi Legal"