Surat Keterangan Kelahiran

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. Fotocopy KTP Kedua Orang Tua
  4. 4. Fotocopy Surat Nikah
  5. 5. Surat Keterangan Lahir asli dari Bidan/RS
  6. 6. Fotocopy akta kelahiran anak (apabila lahir anak ke-2,3 dst )
  7. 7. Bukti Lunas PBB

  1. 1. Penyerahan Berkas dan Pengecekan Berkas petugas pelayanan di Kelurahan
  2. 2. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap, kemudian diproses sesuai surat pengantar dari RT/RW
  3. 3. Setelah Surat Keterangan Kelahiran selesai diproses , kemudian yang bersangkutan diminta untuk mengecek kembali data tersebut.
  4. 4. Apabila Surat Keterangan Kelahiran tersebut sudah benar , lalu di register oleh petugas pelayanan Kelurahan , dan setelah itu ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang
  5. 5. Pelayanan Selesai

Apabila semua persyaratan sudah lengkap 

Tidak dipungut biaya

surat keterangan kelahiran

1. Kotak Saran

2. Web : lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"