Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Daftar Nominatif SKP
  2. Surat Ketetapan Pajak Daerah

  1. Kepala Seksi Verivikasi dan Pelaporan menyampaikan usulun Daftar Nominatif penerbitan SKPD kepada Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi
  2. Kepala Bidang Pendataan dan Verivikasi menugaskan Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran untuk menerbitkan SKPD sesuai Daftar Nominatif.
  3. Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran menugaskan pelaksana untuk merekam daftar nominatif SKPD ke dalam sistem Komputer.
  4. Pelaksana Seksi Penerbitan dan Penetapan Dokumen Pajak mencetak SKPD
  5. Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran meneliti SKPD untuk diteruskan ke Kepala Bidang Pendataan danVerifikasi .
  6. Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi meneliti SKPD dan meneruskan Kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
  7. Kepala Badan Pendapatan Daerah menandatangani SKPD
  8. Proses Selesai.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Bumi dan Bangunan"